BAB I
HARMONISASI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI
MANUSIA DALAM PERSPEKTIF MANUSIA
PERTEMUAN KE 1
A.
Konsep Hak dan Kewajiban
Asasi Manusia
1.
Makna Asasi Manusia
Menurut undang-undang RI nomor 39 Tahun 1999, hak
asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah=Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintahan dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindunga harkat dan martabat manusia. Di bandingkan
dengan hak-hak yang lain, hak asasi manusia memiliki ciri-ciri sebagai berikut
:
a. Hakiki, artinya hak asasi adalah
hak asasi seluruh umat manusiayang sudah ada sejak lahir
b. Universal, artinya hak asasi manusia
berlaku untuk semua orang tanpa memandang, status, suku bangsa, gender ataw
perbedaan lainnya.
c. Tidak dapat dicabut , artinya hak
asasi manusia tidak bisa dicabut ataw diserahkan kepada orang lain.
d. tidak dapat dibagi, artinya semua
orang berhak mendapatkan semua hak , apakah hak sipil dan politik,ataw hak
ekonomi, social dan budaya.
2.
Makna Kewajiban Asasi
Manusia
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan segala
sesuatu yang harus dilakukan dengan rasa penuh tanggung jawab. Dengan demikian,
kewajiban asasi manusia dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.
Ketentuan pasal 1 ayat 2 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
menyatakan, kewaiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila
tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi
manusia.
Nggak ada tugas kan Bu?
BalasHapusG ada,,, bc2 dl aja y
Hapus