MATERI PKN PERTEMUAN 1

MATERI PKN PERTEMUAN 1

 BAB I

HARMONISASI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF MANUSIA

PERTEMUAN KE 1

A.     Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

1.      Makna Asasi Manusia

Menurut undang-undang RI nomor 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah=Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap  orang demi kehormatan serta perlindunga harkat dan martabat manusia. Di bandingkan dengan hak-hak yang lain, hak asasi manusia memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

a. Hakiki, artinya hak asasi adalah hak asasi seluruh umat manusiayang sudah ada sejak lahir

b. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang, status, suku bangsa, gender ataw perbedaan lainnya.

c. Tidak dapat dicabut , artinya hak asasi manusia tidak bisa dicabut ataw diserahkan kepada orang lain.

d. tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak , apakah hak sipil dan politik,ataw hak ekonomi, social dan budaya.

2.      Makna Kewajiban Asasi Manusia

Kewajiban secara sederhana dapat diartikan segala sesuatu yang harus dilakukan dengan rasa penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi manusia dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Ketentuan pasal 1 ayat 2 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewaiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia. 



 


2 komentar: