Sabtu, 18 Juli 2020

HARMONISASI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF MANUSIA

BAB I

HARMONISASI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF MANUSIA

A. Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

1. Makna Asasi Manusia

Menurut undang-undang RI nomor 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah=Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap  orang demi kehormatan serta perlindunga harkat dan martabat manusia. Di bandingkan dengan hak-hak yang lain, hak asasi manusia memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

a. Hakiki, artinya hak asasi adalah hak asasi seluruh umat manusiayang sudah ada sejak lahir

b. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang, status, suku bangsa, gender ataw perbedaan lainnya.

c. Tidak dapat dicabut , artinya hak asasi manusia tidak bisa dicabut ataw diserahkan kepada orang lain.

d. tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak , apakah hak sipil dan politik,ataw hak ekonomi, social dan budaya.

2. Makna Kewajiban Asasi Manusia

Kewajiban secara sederhana dapat diartikan segala sesuatu yang harus dilakukan dengan rasa penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi manusia dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Ketentuan pasal 1 ayat 2 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewaiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.  

B. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila

1. Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai dasar Pancasila

Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut :

a. Ketuhan Yang Maha Esa; menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah  dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.

b. Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama serta hokum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hokum.

c. Persatuan Indonesia menggambarkan adanya unsur pemersatu diantara warga negara desemangat gotong royong, saling menghormati, rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.

d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan  perwakilan yang dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara dan bermasyarakat yang demokratis.

e. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi oleh pemanfaatannya oleh negara serta memberikan kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

2. Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai nstrumental Pancasila

Nilai instrumental adalah penjabaran dai nilai-nilai dasar Pancasila.  Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan  kelima sila Pancasila.

Hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dalam nilai-nilai instrumental Pancasila. Adapun peraturan perundang-undangan yang menkamin hak asasi manusia sebagai beriut :

a. UUD 1945 terutama pasal 28 A-28 J.

b. Ketetapan MPR Nomor XVII/mpr/1998 berisi tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia

c. Ketetapan dalam undang-undang organic, yaitu :

1. UU RI Nomor 5 Tahun 1998, tentang konvensi penentangan penyilsaan  ataw perlakuan ataw penghukuman yang kejam, tidak manusiawi ataw merendahkan martabat manusia.

2. UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tebtang HAM

3. UU RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM

4. UU RI Nomor 11 Tahun 2005 tentang konvensi internasional HAM

5. UU RI Nomor 12 Tahuh  2005 tentang konvensi internasional HAM]

d. Ketentuan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu ) Nomor 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM

e. Ketentuan dalam peaturan pemerintah

1. Peraturan pemerintah NNomor 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat

2. Menjunjung pelanggaran HAM

f. Ketentuan dalam keputusan presiden ( kepres )

1. Keputusan presiden Nomor 50  Tahun 1993 tentang komisi nasional HAM

2. Keputusan presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang pengesahan konvensi Noor 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan untuk berorganisasi

3. Keputusan presiden Nomor 31 Tahun 2001  tentang pembentukan pengadilan HAM pada pengadilan negeri Jakarta Pusat.  Pengadilan negeri Surabaya, pengadilan negeri Medandan pengadilan negeri Makassar.

4. Keputusan presiden Nomor  96 Tahun 2001 tentang perubahan keppres nomor 53 Tahun 2001 tentang pembentukan pengadilan HAM

3. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Pancasila

Nilai praksis adalah realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengamalan dalam kehidupan sehari-hari.  Hak asasi manusia  dalam nialai praksis Pancasila  dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental ini sendiri dapat dilaksanakan alam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukansikap positif

 

No

Sila Pancasila

Sikap yang ditunjukan yang berkaitan

dengan penegakkan hak asasi manusia

1

Ketuhan Maha Esa

a. Saling hormat menghormati dan bekerja sama antar umat beragama sehingga terbina kerukunan hidup.

b. Saling mencintai antar umat beragama

2

Kemanusiaan yang adil dan beradab

a. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antar sesame manusia

b. tinggi nilai-nilaikemanusiaan

3

Persatuan Indonesia

a. Cinta tanah air dan bangsa

b. Bangga menjadi bangsa Indonesia dan bertumpah darah Indonesia

4

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat  kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

a. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain

b. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat

5

Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

a. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban

b. Menghormati hak-hak orang lain

     

C. Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

1. Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia

a. Factor internal

1. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri

2. Rendahnya kesadaran HAM

3. Sikap tidak toleran

b. Factor eksternal

1. Penyalahgunaan kekuasaan

2. Ketidak tegasan apparat penegak hokum

3. Penyalahgunaan tekhnologi

4. Kesenjangan social dan ekonomi yang tinggi

2. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia

1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984

2. Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996

3. Penembakan mahasiswa universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998

4. Tragedy Semanggi 1 pada tanggal 13 November 1998

5. Penculikan aktivis tahun 1997/1998

D. Upaya [enegakkan Hak Asasi Manusia

1. Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM

a. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ) Komnas HAM )

Wewenang komnas HAM

a. Melakukan perdamaian kepada kedua belah pihak yang bermasalah

b. Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negoisasi

c. Menyampaikan suatu rekomendasi suatu kasus pelanggaran HAM kepada peerintah dan DPR untuk menindaklanjut

d. Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan masalah di pengadilan

b. Pembentukan instrument HAM

Instrument HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakkan HAM. Instrument HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangandan lembaga – lembaga penegak asasi manusia.

c. Pembentukan lembaga peradilan HAM

Peradilah HAM dibentuk berdasarkan perundang-undangan nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran Ham yang berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik kelompok maupun masyarakat. Pengadilan HAM menjadi dasar bagi penegakan, kepastian hokum, keadilan maupun perasaan aman baik perseorangan maupun masyarakat.

2. Upaya penanganan kasus   pelanggaran HAM

a. Upaya pencegahan pelanggaran HAM

1. Menegakkan supremasi hokum dan demokrasi.

2. Meningkatkan kualitas pelayanan public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah

3. Meningkatkan engawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politikterhadap setiap upaya penegakkan HAM yang dilakukan oleh pemrintah.

 

UJI KOMPETENSI BAB 1

1. Bagaimana kr]eterkaitan antara hak asassi manusia dengan kewajiban asasi manusia ? ….

2. Apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia ? ….

3. Uraikan jaminan hak asasi manusia yang trdapat dalam Pancasila ! ….

4. Apa yang akan terjadi apabila dalam proses penegakkan HAM Pancasila tidak dijadikan dasar atau landasan ? ….

5. Berikan contoh upaya penegakkan HAM dilingkungan sekolah ! ….

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI PANCASILA

A. Hakikat Demokrasi

1. Makna Demokrasi

Kata demokrasi berasal dari dua kata Yunani , yaitu demos yang berarti rakayatdan kratos/ cratein yang berarti pemerintahan sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosakata dalam Bahasa inggris yaitu democracy.   

2. KlasifikasiDemokrasi

a. Berdasarkan titi berat perhatiannya

1. Demokrasi formal, yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi  ataw menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Demokrasi ini dianut oleh negara-negara liberal.

2. Demokrasi material, yaitu demokrasi yang dititik beratkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi,  sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan, bahkan kadang-kadang dihiiilangkan.  Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara komunis.

3. Demokrasi gabungan, yaitu suatu bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan dan membuang keburukan dari bentuk demokrasi formal dan demokrasi material. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara Non-Blok.

b. Berdasarkan ideology

1. Demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualism. Ciri khas demokrasi ini adakah kekuasaan pemerintahannya terbatas  dan tidak diperkenankan banyak melakukan campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.

2. Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar, yaitu demokrasi yang didasarkan pada paham marxisme komunisme. Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas social. Manusia dibebaskan pada keterikatannya kepada pemilik pribadi tanpa ada penindasan dan paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut, apabila diperlukan dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.

c. Berdasarkan proses penyaluran rakyat

1. Demokrasi langsung, yaitu paham demokeasi yang mengikutsertakan setiap warganya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijakan umum negara atau undang-undang secara langsung.

2. Demokrasi tidak langsung, yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan  melalui system perwakilan

3. Prinsif- prinsif demokrasi

Henry B. Mayo sebagaimana dikutif oleh Mirriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Ilmu Politik  mengungkapkan dasar prinsif demokrasi yang akan diwujudkan dalam suatu system politik yang demokratis. Adapun prinsif-prinsif tersebut swbagai berikut :

a. Menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga

b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah

c. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur

B. Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila

1. Prinsif-prinsif demokrasi di Indonesia

Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila ke empat , rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara sila yang saytu dengan sila yang lainnya.

Menurut Ahmad Sanusi, demokrasi secara konstitusional terdapat 10 macam pilar demokrasi di Indonesia, pilar tersebut antara lain.

a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa

b. Demokrasi dengan kecerdasan

c. Demojrasi yang berkedaulatan rakyat

d. Demokrasi dengan rule of law

e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan

f. Demokrasi dengan hak asasi manusia

g. Demokrasi dengan pengadilan

h. Demokrasi dengan otonomi daerah

i. Demokrasi dengan kemakmuran

j. Demokrasi yang berkeadilan

2. Periodeisasai perkembangan demokrasi Pancasila

Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, semua konstitusi yang pernah berlaku

 Menganut prinsif demokrasi. Hal ini terlihat dari ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a. Dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 ( sebelum diam andemen) berbunyi “ kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat”

b. Dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 ( etelah diamandemen )berbunyi “ kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”

c. Dalam konstitusi  RIS, pasal 1

1. Ayat 2 berbunyi “ Republik Inonesia sserikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hokum yang demokratis yang berbentuk federative”

2. Ayat 2 berbunyi” kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia  Serikat dilakukan  oleh pemerintah bersama-sama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”

d. Dalam UUDS 1950 pasal 1 :

1. Ayat 1 berbunyi ‘ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negarahukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”

2. Ayat 2 berbunyi “ kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan  dilakukan secara bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat “.

             Ada beberapa cara Pelaksanaan demokrasi di Indonesia, diantaranya yaitu :

a. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada periode 1945-1949

Pada masa pemerintahan revolusi 1945-1949, pelaksanaan demokrasi baru  terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Adapun , elemen-elemen demokrasi yang lain belum sepenuhnya  terwujud, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Hal ini dikarenakan pemerintah harus memusatkan  seluruh energinya bersama-sama rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negarav, agar negara kesatuan tetap hidup.

Partai-partai politi tumbuh dan berkembang dengan cepat. Tetapi fungsinya yang utama adalah ikut serta untuk memenangkan revolusi kemerdekaan melawan penjajah. Karena keadaan yang tidak mengijinkan, pemilihan umum belum bias dilaksanakan sekalipun hal itu telqh menjqdi salah satu agenda utama.

Meskipun tidak banyak catatan sejarah tentang periode ini, tetapi pada periode ini telah diletakkan hal-hal mendasar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia untuk masa selanjutnya. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yg secara konstitusional memiliki kemungkinan mrn jadi diktaktor, dikarenakan dibatasi kekuasaannya oleh KNIP dibentuk untuk menggatikan parlemen. Ketiga, dengan maklumat wakil presiden,  dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik.

b. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada periode 1949-1959

Pada periode ini terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar. Pertama , pergantian undang-unsang dasar 1945-1950. Dalam rentang waktu ini , bentuk negara kita berubah dari kesatuan menjadi serikat, system pemerintahan juga berubah dari presidensiil menjadi quasi parlementer.  Kedua, pergantian konstitusi RIS dengan UUDS 1950 pada rentang waktu 17 Agustus 1950 aMPi 1959. Pada masa ini bentuk negara juga berubah menjadi kesatuan  dan system pemerintahan menganut system parlementer. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada periode 1949-1959 menganut system demokrasi parlementer.

c. Pelaksanaan demokrasi d Indonesia periode 1959-1965

Kinerja dewan konstitusi yang berlarut-larut membuat persoalan politik semakin pelik. Negara dilingkupi oleh kondisi yang tidak pasti, karena landasan konstitusional tidak memiliki landasan kekuatan hokum yang tetap, karena hanya bersifat sementara. Selain itu juga situasi seperti ini membahayakan persatuan dan kesatuan nasional.

Presiden soekarno sebagai kepala negara melihat situasi  ini sangat membahayakan bila hal ini terus dibiarkan. Oleh karena itu, untuk mengeluarkan bangsa ini dari persoalan yang teramat pelik ini , presiden soekarno menerbitkan sebuah dekrit pada tanggal 5 Julu 1959 yang kemudian dikenal dengan dekritpresiden 5 Juli 1959. Pada dekrit tersebut presiden menyatakan pembubaran dewan konstituante dan kembali kepada UUD 1945. Dekrit presiden mengakhiri demokrasi parlementer yang kemudian membawa dampak yang sangat besar dalam kehidupan politik nasinal. Era baru demokrasi pada masa soekarno disebut dengan Demokrasi Terpimpin. Maksud konsep terpimpin ini dalam pandangan presuden soekarno adalah dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Karakteristik pemerintahan ini ada;ah, pertama, menggaungkan system kepartaian. Kedua, dengan terbentuknya dewan perwakilan rakyat Gotong Royong.ketiga hak dasar manusia menjadi sangat lemah. Keempat masa demokrasi terpimpin membuat kebebasan pers berkurang. Kelimasentralisaso kekuasaan semakindominan dalam proses hubungan antaremerintah pusat dan daerah.

d. Pelaksanaan demolrasi di Indonesia periode 1965-1998

Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat yaitu antara tahun 1966-1968, ketika jendral soeharto dipilihmenjadi presiden RI. Era yang kemudian dikenal dengan era orde baru dengan konsep demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan orde baru ini adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

Harapan rakyat sepenuhnya terwujud. Karena, sebenarnya tidak adanya perubahan yang subtantif dari kehidupan politik Indonesia.  Dalam perjanalan politik orde baru , kekuasaan presiden merupakan pusat dari seluruh proses politik di Indonesia. Lembaga kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara lainnya., baik yang bersifat suprastruktur maupun yang bersifat infrastruktur. Selain itu presiden sorharto mempunyai sejumlah legalitas yang tidak dimiliki oleh siapapun seperti pengemban supersemar, mandataris MPR, Bapak pembangunan dan panglima tertinggi ABRI.

Karakteristik pemerintahan orde baru, pertama rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan sangat kecil, kecuali pada jajaran yang lebih rendah. Kedua, rekrutmen politik bersifat tertutup. Ketiga, pemilihan umum pada era ini dilaksanakan sebanyak enam kali dengan frekuensi yang teratur setiap 5 tahun sekali.

e. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada periode 1998- sekarang

Penyimpangan-enyimpangan yang terjadi pada masa pemerintahan orde baru pada tahun 1998 pada akhirnya membawa Indonesia pada krisis multidimensi yang diawali dengan badai krisis moneter yang tidak berujung reda. Krisis monetwr tersebut membawa akibat pada krisis politik, tingkat kepercayaan rakyat terhadap pemerintah sangat kecil.   Tidak hanya itu, kerusuhan-kerusuhan hamper terjadi di setiap belahan bumi. Nusantara ini. Akibatnya bias ditebak pemerintahan orde baru dibawah pemerintahan presiden soeharto terperosok kedalam kondisi yang diliputi oleh berbagai tekanan politik, baik dari luar maupun dari dalam negeri. Dan dunia internasional terutama Amerika serikat meminta presiden soeharto mundur.dari jabatannya. Tekanan dari massa mencapai puncaknya  ketika tidak kurang dari 15.000 mahasiswa  mengambil alih gedung  DPR/MPR yang mengakibatkan proses praktik politik nasional  lumpuh. Sekalipun presiden soeharto menawarkan berbagai langkah, antara lain reshuffle , akan tetapi presiden soeharto tidak ada pilihan lain kecuali mundur dari jabatannya.

Akhirnya pada hari kamis tanggal 21 Mei 1998, presiden soeharto bertempat di Istana Merdeka Jakarta menyampaikanberhebti sebagai presiden dan dengan menggunakan pasal 8 UUD 1945 , presiden soeharto segera mengatur  agar wakil presiden Habibie disumpah sebagai penggantinyadi hadapan Mahkamah Agung.  DPR tidak berfungsi karena gedungnya diambil alih oleh mahasiswa. Saat itu, kepemimpinan nasional beralih dari soeharto ke habibi. Hal ini merupakan jalan baru bagi terbukanya proses demokrasi di Indonesia. Kendati diliputi kontroversi tentang status hukumnya , pemerintahan presiden Habibie mampu bertahan selama satu tahun.

Dalam pemerintahan presiden Habibie muncul beberapa ondikator pelakanaan demoke]rasi di Indonesia. Pertama, diberikannya ruang kebebasan perssebagai ruang public untuk berpartisipasi dalam berbangsa dan bernegara. Kedua, di berlakukannya system multipartai pada pemilu 1999. Habibie dalam hal ini sebagai presiden Ri membuka ruang public kepada rakyat untuk berserikat dan berkumpul sesuai dengan ideology dan aspirasi politiknya.

C. Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia

1. Pentingnya Kehidupan yan Demokratis

a. Persamaan kedudukan dimuka umum

b. Partisipasi dalam pembuatan keputusan

c. Distribusi pendapatan secara adil

2. Prilaku yang mendukung tegaknya nilai-nilai demokrasi

a. Menghargai perbedaan pendapat

b. Meneroma kekalahan

c. Senantiasa memberikan kritik, saran dan ide demi tegaknya demokrasi

d. Menerima sekaligus melaksanakan hasil keputusan mustawrah

Contoh-contoh sikap yang mendukung tegaknya demokrasi, yaitu

1. Dalam lingkungan keluarga

a. Tidak memaksakan kehendak kepada anggota keluarga yang lain

b. Membiasakan diri untuk menempatkan anggota keluarga sesuai dengan kedudukannya

c. Saling menghargai perbedaan pendapat

2. Dalam lingkungan sekolah

a. Ikut serta dalam kegiatan politik disekolah seperti pemilihan ketua OSIS

b. Aktif dalam kegiatan diskusi kelas

c. Berani mengajukan petisi (saran/usul)

3. Dalam lingkungan masyarakat

a. Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan

b. Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran yang jernih

c. Mengikuti kegiatan rembug desa

4. Dalam lingkungan berbangsa dan bernegara

a. Mendukun kelancaran proses pemilu

b. Menaati peraturan hokum dan perundang-undangan

c. Berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukan

Uji kopetensi

1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan demokrasi !

2. Jelaskan macam-macam demokrasi !

3. Jelaskan bahwa nilai-nilai demokrasi Pancasila lebih unggul jika dibandingkan dengan demokrasi lainnya !

4. Buktikan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi. Baik secara normative maupun empiric !

5. Kemukakan prinsif-prinsif yang perlu dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan

6. yang demokrasi !

 

 

BAB III

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA

A. Sistem Hukum di Indonesia

1. Makna dan karakteristik hokum

Hukum adalah hal yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan  kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak.

Unsur-unsur yang terdapat dalam hokum, yaitu

a. Peraturan yang mengatur tentang tingkah laku manusia dalam  pergaulan masyarakat

b. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib

c. Peraturan itu bersifat memaksa

d. Adanya sanksi yang berlaku

Tugas-tugas hokum :

a. Menjamin kepastian hokum bagi setiap orang di dalam mayarakat

b. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan dan kebenaran

c. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan “ main hakim sendiri” dalam pergaulan masyarakat.

2. Penggolongan Hukum

a.  Berdasarkan sumbernya

1. Hukum undang-undang, hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan

2. Hukum kebiasaa, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan

3. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara ( trajtat)

4. Hukum yuresprudensi, ysitu hukum ysng terbentk karena keputusan hakim

b. Berdasarkan tempat berlakunya

1. Hokum nasional, , yaitu hokum yang berlaku dalam satu ilayah negara

2. Hokum internasional, yaitu hokum yang mengatur hubungan antar negara dalam dunia internasional

3. Hokum asing yaitu, hokum yang berlaku untuk orang asing

4. Hokum gereja yaitu, kumpulan-kumpulan norma yang ditetapka oleh gereja untuk para anggotanya

c. Berdasarkan bentuknya

1. Hokum tertulis

a. Hokum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hokum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur dan   dibukukan sehingga tidak lagi memerlukan peraturan perundang-undangan.

b. Hokum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hokum yang meskipun tertulis tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap dan masih terpisah-pisah sehungga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan.

2. Hukum tidak tertulis, yaitu hokum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal.

d. Berdasarkan waktu berlakunya

1. Ius constitutum ( hokum oisitif ), yaitu hokum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.  ‘

2. Ius constituendum ( hokum negative ) yaitu, hokum yamh diharapkan berlaku pada waktu yang akan dating.

e. Berdasarkan cara mempertahankannya

1. Hokum material, yaitu hokum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-ha yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan.

2. Hokum formal, yaitu hokum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hokum material.

f. Berdasarkan sifatnya

1. Hokum yang memaksa, yaitu hokum yang keadaan bahgaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.

2. Hokum yang mengatur, yaitu hokum yang dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

g. Berdasarkan wujudnya

1. Hokum efektif, yaitu hokum 7ang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.

2. Hokum subjektif, yaitu hokum yang timbul dari hokum objektif yang berlaku terhadap seorang  atau lebih. Hokum ini sering disebut dengan hak

h. Berdasatkan isisnya

1. Hokum public, yaitu hokum yang mengatur antara negara dengan individu warga negaranya , menyangkut kepentingan umum ( public)

Hokum public terdiri atas :

a. Hokum pidana, yaitu hokum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejhatan, memuat larangan dan sanksi

b. Hokum negara, yaitu hokum yang mengatur negara dengan bagian-bagiannya

c. Hokum tata usaha negara, yaitu hokum yang mengatur tugas dan kewajiban negara

d. Hokum internasional, yaitu hokum yang mengatur hubungan antar negara.

2. Hokum private ( sipil) yaitu, hokum yang mengatur antara individu satu denngan individu yang lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hokum private terbagi atas :

a.  Hokum perdata, yaitu hokum yang mengatur hubungan antara individu secara umum.

b. Hokum perniagaan ( dagang) yaitu, hokum yang mengatur antara individu dengan perdagangan.  

3.  Tujuan hokum

a. Mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil

b. Menjaga setiap kepentingan manusia supaya kepentingan tersebut tidak diganggu

c. Menjamin kepastian hokum dalam pergaulan manusia.

Tugas hokum yaitu,

a. Menjamin kepastian hokum bagi setiap orang dalam masyarakat

b. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarakat

c. Menjaga ketertiban, kedamaian, ketentraman, keadilan, kemakmuran dan kebenaran dalam masyarakat

4. Tata Hukum Indonesis

Tata hokum merupakan hokum positif atau hokum yang berlaku pada suatu negara pada saat sekatang. Tata hokum bertujuan untuk mempertahankan, memelihara dan mempertahankanmelaksanakan tertib hokum bagi masyarakat suatu negara sebagai keseluruhan peraturan nj]ukum yang diciptakan oleh negara dan belaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada UUD 1945. Pe;alsanaan tat hokum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.

Tata hokum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hokum Indonesia. Oleh karena itu, tata hokum Indonesia baru ada ketika negara Indonesia diploklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Hal tersebut dapat dilihat dari pernyataan brtikut :

a. Proklamasi kemerdekaan “ kamo bangdsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”.

b. Pembukaan UUD 1945 , “ Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur , supaya berjehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya. Kemudian daripada itu… disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam bentuk undang0undang Dasar Negara Indonesianyang berkedaulatan rakyat dengan berdasarlkan ……

Dua hal diatas mengandung arti :

a. Menjadikan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat

b. Pada saat itu juga menetapkan tata hokum Indonesia.

B. Mencerminkan Sistem Peradilan di Indonesia

1. Makna Lembaga Peradilan

Lembaga peradilan adalah alat kelengkapan negara yang berugas mempertahankan negara tetap tegaknya hokum. Lembaga peradilan di Indonesia diserahkan kepada Mahkamah Agung yang memegang kekuasaan kehakiman dengan tugas pokok seperti menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya.

2. Dasar HHukum Lembaga Peradilan

Adapin yang menjadi dasar terbentuknya lembaga-lembaga peraadilan adala sebagai berikut  

a. Pancasila terutama sila kelima “ keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.

b. UUD 1945 BAB IX Pasal 24 Ayat 2 dan 3.

(2). “ kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya dalam lingkup peradilan umum , ruang lingkup peradilan agama, lingkunga peradilan militer, dan ruang lingkup peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkanah Konsitusi’.

(3). “ Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang".

c.  UU RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan Anak

d. UU RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

e. UU RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM

F. UU RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan HAM

g. UU RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

h. UU RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

i. UU Nomor 8 Tahun 2004 tentang perubahan UU RI Nomor 2 Tahun 1985 tentang peradilan umum

j. UU RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara

k. UU RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI Nomor 5 Tahun 1989 tentang peradilan agama

l. UU RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas kedua UU RI Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

m. UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi

n. UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasan kehakiman

o. UU RI NOMOR 49 Tahun 2009 tentang perubahan atas kedua UU RI Nomor 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum

p. UU RI Nomor 50 Tahun 201989 tentang peradilan agama09 tentang perubahan atas kedua UU RI Nomor 5 Tahun 1989 tentang peradilan agama

q. UU RI Nomor 51 Tahun 2009 tehtang perubahan kedua atas UU RI Nomor 7 Tahun 1986 tentang pradilan tata usaha negara

r. UU RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang mahkamah Konstitusi

3. klasifikasi Lembaga Peradilan

Dalam pasal 18 UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman disebutkan bahwa “ kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agubg dan badan peradilan yang ada dibawah lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer , lingkungan peradilan tata usaha negara dan  oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

Dari ketentuan diatas, lembaga peradi;an dapat diklasifikasikan sebagai brtikut :

a. lembaga Peradilan dibawah Mahkamah Agung

1. peradilan umum, yang meliputi :

a. pengadilan negeri berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota madya

b. pengadilan Tinggi berkedudukan di Ibu kota provinsi

2. peradilan Agama, yang meliputi :

a. pengadilan agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota

b. pengadilan Tinggi Agama yang brtkedudukan di ibu kota provinsi

3. pengadilan Militer, terdiri atas :

a. pengadilan Militer

b. peMiliter Tinggi

c. pengadilan Militer utama

d. pengadilan Militer PERTEMPURAN

4. Pengadilan Tata Usaha Negara, terdiri atas :

a. Pengadilan Tata Usaha Negara  yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota

b. Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi

5. Perangkat Lembaga Peradilan

a. Peradilan Umum

1. Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri mempunyai daerah hokum yang meliputi wilayah kabupten atau kota yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kpta. Pengadilan Negeri dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, pengadilan negeri mempunyai perangkat yang terdiri atas pimpinan ( yang terdiri dari ketua dan wakil ketua), hakim ( yang merupakan pejabat pelaksana kekuasaan kehakiman), panitera ( yang dibantu oleh wakil panitera, panitera muda dan panitera muda pengganti), sekretaris dan juru sita ( yang dibantu oleh juru sita pengganti).

2. Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi adalah pengadilan tingkat banding. Perangkat pengadilan tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekrearis. Pimpinan pengadilan tinggi  terdiri atas seorang ketua-ketua dan seorang wakil ketua. Hakim anggota angota pengadilan tinggi adalah hakim tinggi. Pengadilan tinggi dibentuk oleh undang-undang.

b. Peradilan Agama

1. Pengadilan Agama

Pengadilan agama berkedudukan di ibukota kabupaten/kota daan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Pengadilan agama merupakan pengadilan tingkat pertama dan dibentuk berdasarkan keputusan [residen. Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan agama terdiri atas pompnan, hakim anggota, panitera, sekretaris dan juru sita. Pimpinan pengadilan agama terdiri dari seorang ketua dan wakil ketua. Hakim dalam pengadilan agama diangkat dan diberhentikan oleh presiden selaku kepala negara dan wakil ketua diangkat dan diberhentikan oleh MenteriAgama berdasarkan persetujuan ketua Mahkamah Agung. Hakim dan wakil ketua diangkat sumpahnya oleh ketua pengadilan agama.

2. Pengadilan Tinggi Agama

Pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumna meliputi daerah provinsi. Pengadilan tinggi agama merupakan pengadilan tingkat banding. Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan tinggi agama terdiri atas pimpinan, , hakim anggota, panitera dan  sekretaris.

c. Peradilan Militer

Dalam peradilan militer dikenal adanya oditurat yaittu badan dilingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara dibidang penuntutan penyelidiksn dan berdasarkan pelimpahan dari panglima TNI. Odituratterdiri dari oditurat militer, oditurat militer tinggi,oditurat jendral dan oditurat pertemuan.

d. Peradilan tata usaha negara

1. Peradilan Tata usaha negara

Pengadilan tata ysaha negara berkedudukan di ibu kota kabupaten ata kota dan daerah hokum wilayahnya adalah kabupatn . pengadilan tata usaha negara adalah pengadilan tingkat pertama . pengadilan ini dibentuk atas keputusan presiden. Alat kelengkapannya terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera , sekretaris dan juru sita. Pimpinan pengadilan terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua. Pengadilan adalah pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul ketua mahkamah agung. Waki ketua dan hakim diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tata usaha negara.

2. Pengadilan tinggi tata usaha negara

Pengadilan ini berkedududkan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Pengadilan tinggi tata usaha negara merupakan pengadilan tingkat banding.

e. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah konstitusi merupakan perwujudan dari pasal 24 C UUd 1945. Lebih lanjut mahkamah konstitusi diatur dalam UU RI Nomoe 8 Tahun 2011. Mahkamah konstitusi terdiri 9 orang hakim konstitusi  yang diajukan masing-masing 3 orang usulan dari DPR, 3 orang usulan dari presiden dan 3 orang usulan dari mahkamah agung.

Mahkamah konstitusi di bantu oleh sekretaris jendral dan kepaniteraan. Masa jabatan hakim konstitusi adalah 5 tahun dan dapat dipilih lagi hanya untuk 1 kali masa jabatan. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim kostitusi ontuk masa jabatan selama 3 tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara.

6. Tingkatan Lembaga peradilan

a. Pengadilan tingkat pertama ( pengadilan negeru)

Pengadilan tingkat pertama berdasarkan keputusan presiden. Pengadilan tingkat pertama mempunyai kekuasaan hokum yang meliputi wilayah kabupaten/kota.

Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang diajukan oleh tersangka, kelusrganya ataw kuasanya kepala ketua pengadilan dengan menyebutkan  alasan-alasannya. Wewenang pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa dan memutukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, khususnya tentang dua hal berikut :

1. Sah ataw tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian tuntutan.

2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau tuntutan.

b. Pengadilan tinglat kedua

Pengadilan tingkat dua disebut dengan pengadilan tingkat banding yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Hokum wilayahnya meliputi wilayah povinsi.

Pengadilan tingkay dua berfunsi sebagai berikut :

1. Menjadi pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya.

2. Melakukan pengawasan dalam melakukan peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan seksama dan wajar.

3. Mmengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.

4. Untuk kepentingan negara dan keailan, pengadilan tinggi dapat memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu oleh pengadilan  negeri dalam daerah hukumnya

Adapun wewenang pengadilan adalah sebagai berikut

1. Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

2. Berwenang untuk memerrintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan hakim.

c. Kasasi oleh Mahkamah Agung

Mahkamah agung berkedudukan sebagai puncak semua peradilan dan sebagai peradilan tertinggi untuk semua lingkungan peradila dan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan. Mahkamah agung merupakan pelaku kekuasaan kehakiman sebagai mana yang dimaksud dalam UUD RI 1945.. mahkamah agung diatur dalam UU RI Nomor 5 tahun 2004. Tentang perubaan UU RI Nomor 14 Tahun 1985 tentang mahkamah agung.

Dalam hal kasasi dalam hal ini mahkamah agung adalah membatalkan dan menyatakan tidak sah putusan hakim pengadilan tinggi karena putusan itu salah dan tidak sesuai dengan undang-undang.hal tersebut dapat terjadi karena hal sebagai berikut :

1. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan leh perundang-undagan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan.

2. Melampaui batas wewenang

3. Salah menerapkan ataw karena melanggar ketentuan hokum yang berlaku.

7. Peran Lembaga peradilan

a. Lingkungan peradilan umum

Pengadilan negeri berperan dalam prose pemeriksaan, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama. Pengadilan tinggi negeri berperan dalam menyelesaikan peerkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding.

b. Lingkungan peradilan agama

Berdasarkan pasal  49 UU RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama berugas berwenang dan memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tingkat pertama pada orang-orang yang beragama islam dalam hal perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqoh dan ekonomi syari”ah.

c. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan tata usaha negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam peradilan tat usaha negara antara orang dengan badan hokum perdata dengan badan ataw pejabat dengan tata usaha negara baik dipusat maupun didaerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara,  termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d. Lingkungan peradilan militer

Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hokum pidana, khususnya bagi pihak-pihak berikut :

1. Anggota TNI

2. Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan denfgan anggota TNI

3. Anggoya jawatan atau  golongan anggota yang dipersamakan dengan undang-undang

4. Seseorang yang tidak termsukke dalam angka 1, 2 dan 3 tetapi menurut menteri pertahananan dan keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan menteri hokum dan perundang-undangan harus diadili oleh pengadilan militer.

e. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir pada tahap final untuk menyelesaikan perkara-perkara berikut ini

1. Menguji ndang-undang terhadap uud ri 1945

2. Memutuskan sengketa yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI 1945

3. Memutus pembubaran partai politik

4. Memutus perselisihan hasil pemilu

 

C. Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan Hukum

a. Dalam lingkungan keluarga

1. Mematuhi perintah orang tua

2. Selal menjaga nama baik keluarga

3. Menghormaati semua anggota keluarga

b. Dalam lingkungan sekolah

1. Mengikuti upacara benfera setiap hari senin

2. Memiliki sikap disiplin, baik disiplin waktu, disipln belajar dan disiplin dating ke sekolah

3. Mentaati semua peraturan yang ada

c. Dalam lingkungan masyarakat

1. Menjaga nama baik masyarakat

2. Mengikuti dan mentatai semua aturan yang telah disepakati bersama

3. Berpilaku sesuai dengan norma dan kebiasaan yang ada di masyarakata

d. Dalam lingkungan negara

1. Menjaga harkat dan martabat bangsa

2. Saling menghormati antar sesame warga negara

3. Membayar pajak tepat waktu

Uji kompetensi

Jawablah pertanyaan berikut ini dengan benar !

1. Jelaskan apa yang dimakasud dengan system hokum ?

2. Sebutkan penggolongan hokum berdsarkan sumbernya !

3. Apa sajakah tujuan-tujuan adanya hokum. Sebutkan 3 saja !

4. Terbagi berapakah lembaga peradilan yang berada di bawah wewenang mahkamah Agung. Sebutkan !

5. Apa tugas dan wewenang pengadilan umum. Sebutkan !

6. Berikan contoh masing-masing 3 sikap yang mencerminkan taat terhadap hokum dalam lingkungan sekolah !

 

 

0 komentar:

Posting Komentar