BAB I
NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTEK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
NEGARA
Pertemuan ke 1
A.
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara
Republik Indonesia
1.
Macam-Macam Kekuasaan Negara
Kekuasaan ada;ah kemampuan seseorang
mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakanyang dikehendaki atau
diperintahkannya. Berhubungan dengan negara, maka kekuasaan tersebut dibagi
menjadi :
a.
Kekuasaan negara menurut John Locke
1.
Kekuasaan
legislative adalah kekuasaan membuat ataw membentuk undang-undang
2.
Kekuasaan
eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang dan mengadili setiap
pelanggaran terhadap undang-undang
3.
Kekuasaan
federative adalah kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri
b.
Kekuasaan negara menurut Montesquieu
Konsepnya terkenal dengan istilah trias politica. Konsep
tersebut dibagi menjadi :
1.
Kekuasaan
legislative adalah kekuasaan membentuk atau membuat undang-undang
2.
Kekuasaan
eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang
3.
Kekuasaan
yudikatif adalah kekuasaan mempertahankan undang-undang dan mengadili
pelanggaran undang-undang
Tugas Mandiri 1.1
Sete;ah menmbaca iraian diatas , coba kalian uraikan dalam satu paragraph
mengenai pentingnya kekuasaan negara. Tulislah pendapatmu dalam buku latihan
PKN !
Bu, Nunung Puyeng ga
BalasHapusKekuasaan negara sangat penting dalam suatu pendirian ,negara sebab jika terdapat negara yang tidak memiliki penguasa maka negara itu akan hancur,sebab semua masyarakat dalam negara tersebut bersifat egois dam mementingkan masalah peribadi
BalasHapus