Sabtu, 18 Juli 2020

NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTEK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA

BAB I

NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTEK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA

A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

1.     Macam-Macam Kekuasaan Negara

Kekuasaan ada;ah kemampuan seseorang mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakanyang dikehendaki atau diperintahkannya. Berhubungan dengan negara, maka kekuasaan tersebut dibagi menjadi :

a. Kekuasaan negara menurut John Locke

1. Kekuasaan legislative adalah kekuasaan membuat ataw membentuk undang-undang

2. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang dan mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang

3. Kekuasaan federative adalah kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri

b. Kekuasaan negara menurut Montesquieu

Konsepnya terkenal dengan istilah trias politica. Konsep tersebut dibagi menjadi :

1. Kekuasaan legislative adalah kekuasaan membentuk atau membuat undang-undang

2. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang

3. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mempertahankan undang-undang dan mengadili pelanggaran undang-undang

2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia.

a. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu. Pembagian kekuasaan tersebut dibagi menjadi enam kekuasaan negara, yaitu :

1. kekuasaan konstitutif

kekuasaan Konstitutif  adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dasar hukum pemberian kekuasaan ini yaitu pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Ralyat berwenang mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dimiliki oleh Presiden. Dasar hukum pemberian kkuasaan ini diatur dalam pasal 4 ayat (1) undang-undang dasar negara republic Indonesa tahun 1945 yang mengatur bahwa presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar.

3. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislative adalah kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dasae hokum kekuasaan ini adalah pasal 20 ayat (1)

4. Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan ini dimiliki oleh Mahkamah Agung beserta lingkungan peradilan dibawahnya, serta Mahkamah Konstitusi. Dasar hukumnya adalah pasal 24 ayat (2).

5. Kekuasaan Eksaminatif/Inspektif

Kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan dalam rangka penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dasar hukumnya adalah pasal 23E Ayat (1) UUD 1945.

6. Kekuasaan Moneter

Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancarab system pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral. Dasar pemberian kekuasaan ini diatur dalam pasal 23D UUD 1945.

b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertical adalah pembagian kekuasaan yang dilakukan berdasarkan tingkatan pemerintahannya. Pasal 18ayat (1) UUD NKRI tahun 1945 menyatakan bahwa”Negara Kesatian Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerahnya, yang diatur dalam undang-undang.  

B. Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian

1. Tugas Kementerian negara Republik Indonesia

Sistem pemerintahan yang dianut negara Indonesia adalah presidensial. Dalam system presidensial kedudukan presiden sangat kuat, karena ia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dengan demikian kewenangan seorang presiden sangat banyak. Berikut ini adalah kewenangan yang dimiliki preside.

Kewenangan presiden sebagai kepala negara

Kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan

a. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (pasal 10)

b. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan dengan DPR (PASAL 11 Ayat 1)

c. Membuat perjanjian Internasional lainnya dengan persetujuan DPR (PASAL 11 Ayat 2)

d. Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12)

e. Mengangkat Duta dan Konsul. Dalam mengangkat Duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR ( pasal 13 Ayat 1 dan 2)

f. Menerima penempatan Duta negara laindengan memperhatikan pertimbangan DPR ( pasal 13 Ayat 3)

g. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung ( pasal 14 Ayat 1)

h. Memberi amnesti dan abolisi  dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 Ayat 2)

i. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam undang-undang ( lasal 15)

a. Memegang kekuasaan pemerintahan (pasal 4 Ayat 1)

b. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR  (Pasal 5 Ayat 1)

c. Menetapkan peraturan pemerintah ( pasal 5 Ayat 2)

d. Membentuk suatu dewan yang bertugas untuk memberikan nasihat  dan pertimbangan kepada presiden (pasal 160

e. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (pasal 17 Ayat 2)

f. Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR dan mengesahkan  RUU (Pasal 20 Ayat 2 dan 4)

g. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kepentingan yang memaksa (pasal 22 Ayat 2)

h. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas besama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 23 Ayat 2)

i. Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 23F Ayat 1)

j. Menetapkan hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A Ayat 3)

k. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial atas  persetujuan DPR (Pasal 24B Ayat 3)

l. Mengaukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan Sembilan  orang calon hakim konstitusi 9pasal 24C Ayat 30

 

 

2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Pasal 15 UUD NKRI Nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 Kementerian Negara. Berdasarkan peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.

C. Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

a. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

1. Pengakuan adanya causa prima ( sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa

2. Menjaminpenduduk untuk mrmrluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya

3. Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hokum yang berlaku

4. Atheism dilarang gidup dan berkembang di Indonesia

b. Nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

1. Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan karena manusia memiliki sifat universal

2. Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa

c. Nilai Sila Persatuan Indonesia

1. Nasionalisme

2. Cinta bangsa dan tanah air

3. Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa

4. Menumbuhkan rasa senasib dan seperjuangan

d. Nilai Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh HikmatKebijaksanaan dalam Permusyawaratan / perwakilan

1. Hakikat sila ini ada;ah demokrasi untuk mencapai mufakat

2. Dalam melakukan keputusan diperlukan kejujuran bersama

3. Perbedaan secara umum demokrasi di Barat dengan di negara Indonesia trletak pada permusyawaratan rakyat

e. Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

1. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan

2. Melindungi yang lemah agar kelompok warga negara dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.

Tuga Kompetensi

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan benar !

1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan pemerintahan ?

2. Terbagi berapakan pembagian kekuasaan menurut John Locke. Sebutkan

3. Apa sajakah tugas dan kewenangan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan. Sebutkan 3 saja !

4. Tulislah 4 nilai-nilai Pancasila terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam praktek penyelenggaraan negara 1

5. Berikan contoh sikao yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam praktek penyelenggaraan negara terutama sila kelima !

 

BAB 2

KETENTUAN UUD NRI TAHUN 1945 DALAM KEHIDUPAN BERBANGS A DAN BERNEGARA

A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

a. Wilayah daratan

Wilayah daratan adalah wilayah tanah luas yang dijadikan sebagai tempat pemukiman dari warga negara ataw penduduk warga negara yang bersangkutan.

b. Wilayah Perairan

Perairan laut Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :

1. Zona Lait Teritorial

2. Zona Landas Kontinen

3. Zonz Ekonomi Eksklusif

c. Wilayah Udara

Wilayah negara jika dibagi secara horizontal ,emghasilkan batas wilayah darat dan laut. Ketika wilayah dibagi secara vertical maka akan menghasilkan batas diruang angkasa, di dasar laut, dan tanah dibawahnya. Berikut merupakan teori yang menjelaskan tentang wilayah udara, yaitu sebagai berikut :

a. Teori keamanan

b. Teori penguasaan

c. Teori negara berdaulat di udara

2. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Batas wilayah Indonesia bagian utara berbatasan dengan negara Malaysia bagian timur. Batas sebelah barat berbatasan dengan samudera Hindia dan perairan negara India. Sebelah timur berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan Perairan Samudera Pasifik. Sedangkan wilayah selatab berbatasan dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia.

B. Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

1. Status Warga Negara Indonesia

Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, berkaitan dengan status kependudukan, maka di Indonesia di berlakukannya beberapa peraturan [erindangan tersebut, yaitu

a. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1946

b. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947.  

c. Undang-undang Nomor 62 Tahu 1958

d. Undang-undang Nomor 3 Tahun  1976

e. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006

Dalam pasal 4 UU No.12 Tahun 2006 yang dimaksud dengan warga negara adalah :

a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dqn qtqw  berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia

b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ayah dan Ibu warga negara Indonesia

c. Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah dari seorang Ayah warga negara Indonesia dan Ibu warga negara asing

d. Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah dari Ayah warga negara asing dan Ibu warga negara Indonesia

e. Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah dari seorang Ibu warga negara Indonesia, tetapi Ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan ataw hokum negara asal Ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu tiga ratus hari setelah Ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan Ayahnya warga negara Indonesia

g. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dan Ibu warga negara Indonesia

h. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang Ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang Ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak itu berusia delapan belas tahun ataw belum kawin

i. Anak yang lahir diwilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan Ayah dan Ibunya

j. Anak baru lahir yang ditemukan  diwilayah negara REPUBLIK Indonesia selama Ayah dan Ibunya tidak diketahui

k. Anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia apabila Ayah dan Ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan ataw tidak diketahui keberadaannya

l. Anak yang dilahirkan diluar wilayah negara Republik Indonesia  dari seorang Ayah dan Ibu warga negara Indonesia yang kareana dari ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

m. Anak dari seorang Ayah ataw Ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian Ayah dan Ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah ataw menyatakan janji setia.

2. Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia

a. Ius soli ( law of the soil) adalah penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran. Negara yang menganut asas ini akan mengakui status kewarganegaraan  setiap anak yang dilahirkan di wilayah ini. Negara yanga menanut asas ini adalah Argentina, Barbados, Bolivia, Brazil, Kanada, Kroasia, Costa Rika dan Cile.

b. Ius Sanguinis ( law of the Blood ) adalah penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan pertalian darah ataw keturunan. Negara yang menganut asas ini akan mengakui status kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila orang tua anak tersebut memiliki status kewarganegaraan negara  setempat. Jadi, seorang anak yang dilahirkan dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan berdasarkan  ius sanguinis berhak mendapatkan status kewarganegaraan Ayah Ibunya. Negara yang menganut asas ius sanguinis antara lain, Italia, Jepang, Jerman, Islandia, Tiongkok, Finlandia dan India.

Penerapan asas-asas kewarganegaraan tersebut dalam sebuah negara akan menimbulkan beberapa hal berikut ;

a. Apatride, yaitu seseorang tidak mendapatkan kewarganegaraan. Contoh : seseorang yang dilahirkan yang orang tuanya menganut asas ius soli, sedangkan negara tempat seseorang tersebut dilahirkan menganut asas ius sanguinis.

b. Bipatride, yaitu seseorang yang memiliki dua status kewarganegaraan. Contoh : seseorang yang dilahirkan oleh orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis, sedangkan negara tempat seseorang tersebut dilahirkan  menganut asas ius soli.

Dalam menentukan status kewarganegaraan, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel sebagai berikut ;

a. Stelsel aktif yaitu seseorang harus melakukan tindakan hokum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara ( naturalisasi biasa )

b. Stelsel pasif yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan tindakan hukum tertentu ( naturalisasi istimewa )

Berkaitan dengan stelsel tersebut, seseorang warga negara memiliki dua opsi untuk memilih ataw tidak dari salah satu stelsel tersebut. Opsi tersebut dikeal dengan istilah hak opsi dan hak repudiasi. Hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan ( dalam stelsel aktif ), sedangkan hak repudiasi adalah hak untuk menlak suatu kewarganegaraan ( stelsel pasif ).

3. Syarat-syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

a. Melalui kelahiran

b. Melalui pengangkatan

c. Melalui naturalisasi

1. Naturalisasi biasa, dengan ketentuan syarat sebagai berikut :

a. Berusia 18 tahun ataw sudah kawin

b. Pada waktu mengajukan ermohonan sudah bertemoat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut ataw 10 tahun tidak berturut-turut

c. Sehat jasmani dan rohani

d. Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan undang-undang dasar Negaa Republik Indonesia Tahun 1945

e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindakan pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih

f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan  Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda

g. Mempunyai pekerjaan/ berpenghasilan tetap

h. Membayar uang kewarganegaraan kekas negara

2. Naturalisasi Istimewa, proses naturalisasi ini diberikan kepada orang yang berjasa kepada negara. Naturalisasi istimewa sering disebut dengan istilah naturalisasi pasif’]

d. Melalui pernyataan memilih

Cara lain untuk memilih kewarganegaraan Indonesia melalui pernyataan memilih. Ketentuan ini diatur dalam pasal 6 ayat 1,2 dan 3 UU No 12 Tahun 2006.

 

4. Penyebab Hilangnya kewarganegaraan

a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain,  sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan itu

c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri,  yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun  ataw sudah kawin, bertempat tinggal diluar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan

d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden

C. Kemedekaan Beragama dan Berkepercayaan

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indon  esia Tahun 1945 pasal 28 E Ayat (1 dan 2 ) serta dalam pasal 29 Ayat ( 2).

a. Pasal 28 E Ayat 1 menyatakan “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali

b. Pasal 28 E Ayat 2 menyatakan” setiap orang bebas atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.

c. Pasal 29 Ayat 2 menyatakan “ negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu’.

D. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

Dalam pasal 1 angka 1 UU No. 3 Tahun 2002, yang dimaksud dengan pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman  dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Hakikat, dasar, tujuan, fungsi dan penyelenggaraan pertahanan negara diatur dalam Bab II UU No. 3 Tahun 2002 dan tentang pertahanan negara.

               System pertahanan dan keamanan bersifat semesta, bercirikan sebagai berikut  :

a. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh  dan untuk kepentingan rakyat

b. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan untuk upaya pertahanan

c. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar diseluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.

Kesadaran bela negara tercantum dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “ setiap warga efara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”.

Bentuk-bentuk usaha perahanan negara dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

a. Pendidikan kewarganegaraan

b. Pelatihan dasar kemiliteran

c. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia

d. Pengabdian secara profesi

Tugas Kompetensi

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan benar !

1. Jelaskan apa yang kamu ketahui tentang wilayah ?

2. Jelaskan istilaj-istilah berikut ini :

a. Zona laut territorial

b.  Zona landas kontinen

c. Zona ekonomi ekslusif

3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan warga negara ?

4. Asas-asas apa sajakah yang menentukan status kewarganegaraan seseorang. Sebutkan !

5. Bagaimanakah cara memperoleh kewarganegaraan berdasarkan permohonan. Sebutkan !

6. Hal-hal apa sajakah yang dapat menghilangkan status kewarganegaraan seseorang ?

7. Tulislah bunyi pasal 29 ayat  2 yang menjelaskankan tentang kebebasan beragama di Indonesia !

 

 

 

 

 

 

BAB III

KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik

Dilihat dari asal katanya, system politik terdiri dari dua kata, pertama “ system ‘ yang berarti suatu kesatuan terdiri atas elemen-elemen  ataw bagian-bagian yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan tertentu. Kedua “ politik “ yang berasal dari Bahasa Yunani  yaitu “cpolis “ yang berarti negara kota. Pada awalnya politik berhubungan denga berbagai kegiatan dalam kehidupan negara. Kini istilah politik dalam ketatanegaraan mencakup tata carapemerintahan, dasar-dasar pemerintahan ataw pun dalam hal kekuasaan negara.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakatdalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusanyang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam wilayah tertentu. Politik berdasarkan pendekatan kekuasaan berarti cara-cara untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan, sedangkan dalam pendekatan moral politik berarti kegiatan mendiskusikan dan merumuskan pemerintahan yang bersih.

System politik tersusun atas komponen-komponen, antaa lain input, proses dan output. Input dalam hal ini adalah sesuatu yang dating dari lingkungan dalam wujud aspirasi masyarakat. Aspirasi ini meliputi 3 aspek yaitu tuntutan, dukungan dan sikap apatis.  Selainitu system politik memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

a. Memiliki tujuan

b. Mempunyai komponen-komponen tertentu

c. Andanya interaksi antar komponen satu dengan yang lain

d. Adanya kekuasaan untuk mengatur komponen dalam system ataw diluar system

e. Adanya kebudayaan politik sebagai tolak ukur alam pengembangan system

1. Suprastruktur Politik

Suprastruktur politik merupakan  kekuatan politik negara yang memiliki kewenangan dan pengaruh secara langsung dalam pembuatan kebijakan public. Berdasarkan kewenangan dan pengaruhnya, suprastruktur politik  diartikan sebagai mesin politikdalam negara yang memiliki pengaruh secara langsung terhadap pembuatan keputusan politik negara seperti melakukan perubahan terhadap undang-undang dasar, pembuatan undang-undang, serta pembuatan keputusan politik lainnya yang berlaku umum dan memaksa bagi kehidupan masyarakat.

1. Pengelompokan Suprastruktur Politik

a. Menurut teori Montesqiueu ( trias politica ), kekuasaan pemerintahan terbagi menjadi kekuasaan legislative ( pembuat undang-undang ), kekuasaan eksekutif ( menjalankan undang-undang) dan kekuasaan yudikatif ( pelaksana peradilan ). Tujuan pembagian kekuasaan adalah untk memisahkan kekuasaan ( separation of power ) sehingga dapat mencegah keabsolutan penguasa. Sejalan dengan ini, muncul teori caturpraja van Vollenhoven yang membagi kekuasaan menjadi pemerintah, kepolisian, peradilan dan perundang-undangan.

b. Teori dikotomi. Hanya ada dua kekuasaan yaitu kekuasaan menetapkan kebijakan ( policy making )san kekuasaan melaksanakan kebijakan ( policy executing ).

c. Gabriel A. Almond melihat bahwa suprastruktur politik mempunya fungsi sehingga kekuasaan dibagi menjadi rule making, rule application  dan rule adjudication.

2. Fungsi Suprastruktur

a. Membuat undang-undang ( rule making )

b. Melaksanakan undang-undang ( rule application )

c. Mengadili pelaksana undang-undang ( rule adjudication )

3. Infrastruktur politik

Infrastruktur politik adalah lembaga politik ataw mesin politik ( sifatnya tidak semu ) yang berperan secara tidak langsung dalam pengambilan kebijakan-kebijakan politik oleh suprastruktur politik. Infrastruktur ini adalah kekuasaan yang beada di masyarakat.

Berikut merupakan pengelompokan infrastruktur politik

 

No

Contoh prilaku

Keterangan

1

Berdasarkan persamaan social ekonomi

Kelompok berdasarkan kategori ini , walaupun tidak sebagai asosiasi, memiliki kekuatan, minimal memberikan  dasar sikap mental kelompok tertentu. Sehingga memiliki kekuatan unyuk melakukan perubahan secara cepat.  Kelompok ini terdiri dari golongan tani, pekerja buruh, professional, kelas menengah dan intelegensia.

2

Berdasarkan perbedaan cara, gaya dan kesadaran akan adanya perbedaan jenis-jenis tujuan

Kelompok yang masuk dalam kategori jnj adalah golongan anggota organisasi social non politik, agama/spiritual, seniman dan media massa.

3

Berdasarkan kenyataan dalam kehidupan politik rakyat

Dalam kategori ini masyarakat satu sama lain mengemban tugas dari partai politik tertentu. Kelompok yang masuk dalam kategori ini adalah partai politik, golongan kepentingan, golongan penekan, tokoh politik dan media komunikasi politik.

 

1. Komponen Infrastruktur Politik

a. Partai politik

Leon D. Epstein , seorang ilmuan politoik Inggris, menjelaskan partai politik sebagai salah satu kelompok pengejar kedudukan pemerintahan yang ecara bersama terikat pada identitasataw labelyang dimilikinya.

Fungsi partai politik :

a. Fungsi artikulasi kepentingan, yaitu kegiatan partai politik untuk membuat dan menyampaikan tuntutan-tuntutan anggotanya dan masyarakt kepada pemerintah

b. Fungsi agregasi kepentingan, yaitu cara tuntutan-tuntutan yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok yang berbeda yang digabungkan menjadi alternative-alternatif pembuatan kebijakan public.

c. Fungsi komunikasi politik

Komunikasi politik merupakan proses penyampaian informasi politik dari pemerintah kepada masyarakat dan sebaliknya.

d. Fungsi rekrutmen politik

Rekrutmen politik merupakan proses seleksi dan pengangkatan anggota masyarakat ataw anggota kelompok untuk mewakili kelompoknya, baik dalam jabatan-jabatan administrative maupun politik atau melaksanakan sejumlah peran dalam system politik dan system pemerintahan pada khususnya.

e. Fungsi sosialosasi politik

f. Sosialosasi politik merupakan proses pembentuk sikap dan orientasi politik.

b. Kelompok kepentingan ( Interest Group )

Kelompok kepentingan ( interest Group )  dalam gerak langkahnya akan tergantung pada system kepartaian yang diterapkan dalam suatu negara. Kelompok ini bertujuan untuk memperjuangkan suatu kepentingan dan  mempengaruhi  lembaga-lembaga politik untuk memperoleh keputusan yang menguntungkan ataw menghindari keputusan yang merugikan. Menurut Gabriel A. Almond, kelompok kepentingan dapat diidentifikasikan dalam jenis-jenis kelompok antara lain :

a. Kelompok anomik

b. Kelompok asosiasional

c. Kelompok non asosiasional

d. Kelompok institusional

c. Kelompok penekan ( Pressure Group )

Kelompok penekan merupakan salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir untuk mempegaruhi bahkan membentuk kebijakan pemerintah.

Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yang mempunyai beberapa kepentingan sama, yaitu sebagai berikut

a. Lembaga Swadaya Masyarakat

b. Organisasi-organisasi social keagamaan

c. Organisasi kepemudaan

d. Organisasi lingkungan hidup

e. Organisasi pembela hokum dan HAM

f. Yayasan ataw badan hokum lainnya.

 

d. Alat ataw media komunikasi politik

Alat ataw media komunikasi politik adalah salah satu instrument politik yang dapat berfungsi  menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik, baok dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya.

e. Tokoh politik

Tokoh politik merupakan orang-orang yang bekerja pada dunia politik dan aktif dikalangan masyarakat. Tokoh politik mempunyai peran untuk mengambil keputusan-keputusan yang ada di wilayahnya

2. Fungsi Inftastruktur Politik

a. Pendidikan politik, yaitu memberikan pemahaman hak-hak yang dimiliki oleh masyarakatsebagai warga negara

b. Mempertemukan kepentingan yang beraneka ragam dan kenyataan hidup dalam masyarakat.

c. Agregasi kepentingan

d. Seleksi kepemimpinan

3. Komunikasi politik

Komunikasi politik adalah upaya sekelompok manusis yang mempinyai orientasi, pemikiran politik ataw ideology tertentu dalam rangka menguasai ataw memperoleh kekuasaan.

B. Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )

a. Anggota MPR, DPR dan DPD (Pasal 2 Ayat 1 )

b. Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD ( UU No 2 Tahun 2003 )

c. MPR adalah lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara

d. Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden/ataw wakil presiden dan hanya dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai pasal 3 Ayat 1 dan 2

e. MPR juga mempunyai hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR DPD dan DPRD.

 

2. Presiden

Kedudukan presiden sesuai UUD 1945 sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sebagai kepala pemerintahan ditegaskan dalam pasal 4 Ayat 1 bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut ubdang-undang dasar.

Tugas dan kewenangan presiden

a. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam 1 pasangan calon ( pasal 6 A Ayat 1 ).

b. Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 6 Ayat 2

c. Kekuasaan presiden menurut UUD NRI Tahun 1945 .

1. Membuat undang-undang bersama DPR  ( Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 )

2. Menetapkan peraturan pemerintah ( pasal 5 ayat 2)

3. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara ( pasal 10 )

4. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjankian dengan negara lain dengan persetujuan DPR ( pasal 11)

5. Menyatakan keafaan bahaya ( pasal 12 )

6. Mengangkat dan menerima Duta dan Konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( pasal 13 )

3. Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )

a. Anggota DPR dipilih melalui pemilu ( pasal 19 ayat 1 )

b. Fungsi DPR adalah fungsi legislative, fungsi anggaran, fungsi pengawasan ( pasal 20 ayat 1 )

c. Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat ( pasal 20 A Ayat 2 )

d. Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan , hak menyampaikan usul/pendapat dan hak imunitas ( pasal 20 A Ayat 3 )

4. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )

a. BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negra ( pasal 23 E Ayat 1)

b. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD ( PASAL 23 e Ayat 2 )

5. Mahkamah Agung (MA)

a. MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia ( pasal 24 Ayat 2 )

b. MA membawahi peradilan di Indonesia ( pasal 24 ayat 2 )

c. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna mebegakkan hokum dan keadilan ( pasal 24 ayat 1 ).

6. Mahkamah Konstitusi ( MK )

a. MK memiliki kewenangan

1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945

2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945

3. Memutus pembubaran partai politik

4. Memutus hasil perselisihan  tentang pemilu ( pasal 24C Ayat 1 )

5. Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran ptrsiden dan/wakil presiden menurut UUD ( PASAL 24c Ayat 2)

b. Mahkamah Konstitusi beranggotakan Sembilan orang 3gota diajukan oleh MA, 3 anggota diajukan oleh DPR dan 3 anggota diajukan oleh presiden.

6. Komisi Yudisial (KY )

a. KY adalah lembaga mandiri  yang dibentuk presiden atas persetujuan DPR ( pasal 24B Ayat 3 )

b. KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung sera menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan prilaku hakim ( pasal 24 ayat 1 ).

7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD )

a. DPD merupakan bagian keanggotaan MPR dipilih melaui pemilu dari setiap provinsi.

b. DPD merupakan wakil-wakil provinsi.

c. Anggota DPD berdomisili didaerah pemilihannya, selama bersidang tinggal di ibu kota negara RI ( UU Nomor 22 Tahun 2003 )

d. DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.

C. Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Menurut Word Bank, Good Governance merupakan suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsif demokrasi dengan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dan investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administrative, menjalankan disiplin anggaran serta menciptakan legal dan political framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.

Dalam tat kelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 unsur pokok yang bersifat sinergis.

a. Unsur pemerintahan yang dipercaya menangani administrasi negarapada suatu periode tertentu.

b. Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan public.

c. Unsur warga masyarakat (stakeholders )

Menurut Laode ida  ( 2002 ), tata kelola pemerintahan yang baik memiliki sejumlah ciri-ciri karakteristik sebagai berikut :

a. Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta dan masyarakat, terutama bekerjasama dalam pengaturan kehidupan social politik dan sosio-ekonomi.

b. Komunikasi, adanya jaringan multisystem (pemerintah, swasta dan masyarakat yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas).

c. Proses penguatan diri sendiri ( self enforcing process ) ada upaya untuk mendirikan pemerintahan ( self governing ) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi.

Untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan beberapa syarat, antara lain

a. Mewujudkan efisiensi dalam manajemen pada sector public, antara lain dengan mengenalkan tekhnik-tekhnik manajemen perusahaan di lingkungan administrasi pemerintahan negara, dan melakukan administrasi desentralisasi di pemerintahan.

b. Terwujudnya akuntanbilitas public, sesuai yang dilakukan pemerintahharus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.

c. Tersedianya perangkat hokum yang memadaiberupa peraturan perundang-undangan yang mendukung terselenggaranya system pemerintahan yang baik.

D. Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia

Definisi partisipasi politik menurut Verba adalah kegiatan pribadi warga negara yang legal, yang sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dana taw tindakan-tindakan yang diambil oleh mereka.

 

Sedangkan secara umum partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendirimaupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk mempengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya.

Berikut adalah contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku

a. Dilingkungan sekolah

1. Pemilihan ketua kelas, ketua OSISdan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti pramuka, pecinta alam dan PMR.

2. Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS ataw organisasi ekstrakurikuler yang diikuti

3. Forum-forum diskusi ataw msyawarah yang diselenggarakan disekolah

b. Dilingkungan masyarakat

1. Forum warga

2. Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakt

3. Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT, RW dan LMD.

Tugas Kompetensi

Jawablah pertanyaan-pertanyaan dinawah ini dengan benar !

1. Apa perbedaan antara suprastruktur polotik dengan infrastruktur politik. Jelaskan !

2. Lembaga apa sajakah yang tergolong suprastruktur politik. Sebutkan !

3. Apa perbedaan antara golongan penekan drngan golongan kepentingan ?

4. Kewenangan apa sajakah yang dimiliki oleh MPR ?

5. Sebutkan tugas dan kewenangan presiden sebagai kepa;a negara !

6. Jelaskan apa yang dimaksud dengan partisipasi politik?

7. Berikan contoh sikap yang mencerminkan pelaksanaan partisipasi politik dalam lingkungan sekolah !

 

 

 

BAB IV

HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL  PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

A. Desentralisasi Ataw Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Desentralisasi secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yan berarti lepas dan centerum yang berarti pussat.  Desentralisasi adalah sesuatu yang terlepas dari pusat.

Terdapat dua kelompok besar yang memberikan drfinisi tentang desentralisasi, yaitu ;

a. Kelompok Angon Saxon mendefinisikan desentalisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun ke badan-badan otonomi daerah yang disebut devolusi. Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik didaerah yang diikutu dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrative.

b. Kelompok Kontinental dan desentralisasi ketatanegaraan. Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas kebawahdalam rangka kepegawauan guna kelancaran pekerjaan semata. Adapun desentrlisasi ketatanegaraan adalah pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan begara.

Menurut ilmu ahli tata negara, dekonsentrasi merupakan pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan negara di pusat  kepada instansi dibawahnya guna melaksanakan pekerjaan tertentu dalam menyelenggarakan pemerintahan. Pemerintah pusat tidak kehilangan kewenangannya karena instansi bawahannya melaksanakan tugas atas nama pemerintah pusat.

Kelebihan yang dimiliki oleh pemerintahan desentralisasi

a. Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang untuk memperingan manajemen pemerintah pusat

b. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan

c. Dalam memghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu intruksi dari pemerintah pusat.

d. Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan dapat lebih mengoptimalkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.

e. Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggaraan pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah.

Kelemahan yang dimiliki oleh pemerintahan desentralisasi

a. Besarnya badan-badan struktur pemerintahanyng membuat struktur pemerintahan bertambah komplekyang berimplikasi pada lemahnya koordnasi.

b. Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macamkepentingan daerah akan lebih mudah terganggu

c. Desentralisasi territorial mendorong paham kedaerahan

d. Keputusan yang diambil memberlukan waktu yang lamakarena memerlukan perundingan yang bertele-tele.

e. Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan

2. Otonomi Daerah

Istilah otonomi berasal fari Bahasa Yunani, yang berarti auto dan nomous. Auto berarti sendiri dan nomous berarti hokum ataw peraturan. Pengertian otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri. Otonomi daearah merupakan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonomuntuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat.

3. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan

Adanya otonomi daerah berarti daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat sesuai kebutuhandaerah masing-masing. Penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alasan perlunya otonomi daerah adalah kehidupan berbangsa dan bernegara selama pada orde baru sangat sentralistikseingga daerah diabaikan, pembagian kekayaan alam tidak adil dan merata, sehingga adanya kesenjangan social dan pembangunan. Selain itu, ada alasan filosofis mencegah penumpukan kekuasaan ataw tirai dan mengembangkan kehidupan demokrasi.  Dari aspek tekhnis organisasi penyelenggaraan pemerintahan otonomi daerah perlu dilakukan agar lebih efisien sebagai sarana pendidikan politik, menjaga stabilitas politik nasional,  dan mencapai kesetaraan politik di Indonesia.

Tujuan-tujuan otonomi daerah

a. Peningkatan lembaga pelayanan masyarakat

b. Mengembangkan kehidupan yang demokratis

c. Keadilan nasional

d. Pemerataan wilayah daerah

e. Mendorong pemberdayaan masyarakat

4. Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah

a. UU No. 1 Rahun 1945 tentang komite Nasional Daerah

b. UU No. 22 Tahun 1945 tentang Pokok-pokok pemerintahan daerah

c. UU Negara Indonesia Timur No. 44 Tahun 1950 tentang peraturan pemerintah Indonesia Timur

d. UU No. 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah.

e. UU No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah

f. UU No. 22 T1999 tentang pemerintahan daerah.

g. UU No. 25 Tahun 19999 tentang pembangunan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah

h. UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah

i. UU No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah

j. Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas undang-undang  Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah

k. UU No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah

l. UU No. 2 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2014tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah

m. UU NRI Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

 

5. Nilai, Dimensi, dan Prinsif Otonomi Daerah di Indonesia

a. nilai dasar dalam otonomi daerah

1. nilai unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan yang lain didalamnya yang bersifat negara (eenheidstaat), yang berarti kedaulayan yang melekatpada rakyat,bangsa dan negara RI tidak akan terbagi diantara kesatuan-kesatuan pemerintahan.

2. Nilai dasar desentralisasi territorial, yang bersumber dari isi dan jiwa pasal 18UUD 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi dibidang ketatanegaraan/

b. Dimensi otonomi daerah  

1. Dimensi politik, kabupaten/kota dianggap kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga resiko gerakan separatism dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relative minim.

2. Dimensi administrative, penyelenggaraan pemerintahan dan dan pelayanan kepada masyarakat relative lebih efektif

3. Dimensi kabupaten/kota, dalam dimensi ini daerah terdepan dalam pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota yang lebih mengetahui kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.

c. Prinsif otonomi daerah

1. Prinsif otonomi dinamis

2. Prinsif otonomi nyata

3. Prinsif otonomi yang bertanggung jawab

B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

1. Kedudukan Pemerintah Pusat

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perintah mempunyai arti perkataan yang bermaksud melakukan sesuatu. Adapun pemerintahan adalah sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan memerintah sesuatu negara ( daerah-negara ) ataw badan tertinggi yang memerintah sesuatu negara ( seperti cabinet merupakan suatu pemerintahan). . dari beberapa uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pengertian pemerintahan pusat adalah lembaga negara yang mengatur urusan pemerintahan di tingkat pusat.

Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 fungsi, yaitu

a. Fungsi pelayanan (servicing function )

b. Fungsi pengaturan ( regulating function )

Sementara itu ada 6 fungsi pengaturan yang dimiliki oleh pemerintah, yaitu :

1. Menyediakan infrastruktur ekonomi

2. Menyediakan barang dan jasa kolektif

3. Menjembatani konflik dalam masyarakat

4. Menjaga kompetisi

5. Menjaga stabilitas ekonomi

c. Fungsi pemberdayaan

2. Peran Pemerintah Pusat

Dalam pasal 7 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 pemerinah pusat melakukan pembinaan dan pengawasanterhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah.  Presiden memegang tanggung jab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Pemeritah pusat berperan dalam penyelenggaraan beberapa urusan pemerintahan. Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014  ditegaskan bahwa urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahanabsolut, urusan pemerintahan konkuren,  dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan konkuren ada;ah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsidan daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.  

Dalam pasal 10 UUNomor 23 Tahun 2014 urusan pemerintah absolut sebagai berikut ;

a. Politik luar negeri

b. Pertahanan

c. Keamanan

d. Moneter dan fiscal nasional

e. Yustisi

f. Agama

Pemerintah pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwenang menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam rangka menyelenggaraan urusan pemerintahanserta melakanakan pembinaan dan pegawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Norma, standar, prosedur dan kriteria berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintah konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan menjadi kewenangan daerah.

Urusan pemerintah konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataw dengan melimpahkan ke[ada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ataw kepada instansi vertical yang ada didaerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dengan cara menugasi daerah dengan asas tugas pembantuan.  Instansi vertical dalam melaksanakan pemerintahan pusat yang dilimpahkan kepada daerah dibentuk setelah mendapat persetujuan dari gubernur sebagai wakil dari pemerintahan pusat. Adapun pembentukan instansi vertical untuk melaksanakan urusan pemerintahan aabsolut dan pembentukan instansi vertical oleh kementrian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 tidak memerlukan persetujuan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. ;enugasan oleh pemerintah pusat kepada daerah berdasarkan asas tugas pembantuan ditetapkan dengan peraturan menteri/lembaga pemerintah nomenklatur.

Pengaturan selanjutnya adalah tentang pemerintahan umum, dalam UU No. 23 Tahun 2014 mejelaskan bahwa urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan umum dijalankan oleh gunernur, bupati/walikota diwilayah kerja masing-masing. Dalam melaksanakan pemerintahan umum gubernur, bupati/walikota dibantu oleh instansi vertical. Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri dan bupati/walikota bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur sebagai pemerintah pusat. Gubernur dan bupati/walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum dibiayai oleh APBN.  Bupati/walikota dalam dalam melaksaakan urusan pemerintahan umum padatingakat kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diatur dalam peraturan pemerintah.

C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Secara garis besar , pemerintah daerah berkedudukan sebagai penyelenggara urusan pemerintah daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.  Adapun peran pemerintah daerah ada;ah  menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam menyelenggarakan pemerintahan,  pemerintah daerah menggunakan prinsif otonomi seluas-luasnya sesuai dalam ketentuan UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014tentang pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah diselenggarakan oleh para pejabat daerah. Adapun pemerintahan pusat diselenggarakan oleh para pejabat pemerintahan.

1. Kewenangan Pemerintahan Daerah

a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan

b. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang

c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

d. Penyediaan sarana dan prasarana umum

e. Penyelenggaraan pendidikan

f. Penanganan bidang kesehatan

2. Daerah khusus, daerah istimewa dan otonomi khusus

Undang-undang negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 B Ayat 1 menyatakan negara mengakui  dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus ataw ersifat istimewa yang diatur dengan undang=undang.  Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Adapun yang dimaksud dengan satua n-satuan  pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah  daerah yang diberi otonom daerah khusus, yaitu Daerah Khusus Ibukota Negara dan provinsi Papua. Adapun daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

 

3. Pelaksana Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah

Susunan organisasi perangkat daerah ditetapkan dalam peraturan daerah dengan memperhatikan factor-faktor tertentu dan berpedoman pada peraturan pemerintah secretariat daerah di dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris daerah memiliki tugas dan kewajiban membantu.  Kepala daeahdalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

4. Proses pemilihan kepala daerah

Kepala daerah dan wakil kepala daerah  dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujurdan adil. Calon kepala daerah dan calon wakil adalah warga negara Indonesia.  

5. Peraturan Daerah ( Perda )

Untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan,  daerah membentuk perda. Perda dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.  Perda memuat materi muatan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.  Selain materi muatan, perda dapat mencakup materi muatan local sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Asas pembuatan dan materi muatan perda berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas hokum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsif Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembentukan perda mencalup tahapan perencanaan,  penyusunan, penambahan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak memberikan masukan ssecara lisan dana ataw tertulis dalam pembentukan perda. Pembentukan perda dilakukan secara efektif dan efisien.

6. Keuangan Daerah

Pada pasal 279 ayat 1 Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa pwmwrintahan pusat memiliki hubungan keuangan dengan daerah untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan dan ataw ditugaskan kepada [emerintah daerah. Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah  meliputi as[ek-aspek sebagai berikut :

a. Pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah

b. Pemberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah

c. Pemberian dana penyelenggaraan otonomi khusus  untuk pemerintahan daerah tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang

d.  Pemberian pinjaman dana taw hibah, dana darurat dan insentif ( fiscal )

Sumber pendapatan daerah sebagai berikut :

a. Pendapatan asli daerah meliputi : pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan  daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli  daerah yang sah.

b. Pendapatan transfer. Meliputi : transfer pemerintah pusat terdiri dari dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana keistimewaan dan dana desa.

c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan ini merupakan seluruh pendapatan yang daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer yang meliputi hibah , dana darurat dan lain-lain endapatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

D. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

1. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan daerah

a. Hubungan Struktural Eksekutif dengan Pemerintah Daerah

Berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 , secara structural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi penyelenggaraan pemerintahan tingkat nasional. Kepala daerah ( provinsi ataw  kabupaten/kota) merupakan penyelenggaraan pemerintaahan di daerah sesuai prinsif otonomi seluas-luasnya. Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah  wajib memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun kepada pemerintahan pusat dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformaskan laporan tersebut kepada  masyarakat.

 

Laporan penyelenggaraan pemerintah daerah akan digunakan sebagai dasar evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab akhir penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat karena dampak akhir dari penyelenggaraan urusan tersebut menjadi tanggung jawab negara.

2. Hubungan Fungsional antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Hubungan eungsional antara pemerintah pusat dan daerah terleta pada visi, misi, tujuan dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat local maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengelola dan mengurus rumah tangganya sendiri  berdasarkan kondisi dan kemampuan  aerahnya. Adapun tujuan kedua dari lembaga ini adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan.

Sementara itu fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayanan, pengaturdan pemberdaya masyarakat.  

Tugas Kopetensi  . sebutkan 3 saja !

Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar !

1. Apa yang dimaksud dengan desentralisasi ?

2. Kewenangan apa sajakah yang dimiliki oleh pemerintahan daerah ?

3. Tulislah masing-masing 3 mengenai kelebihan dan kekurangan pemerintah daerah !

4. Sebutkan prinsif-prinsif otonomi daerah 1

5. Bagaimanakah hubungan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan !

0 komentar:

Posting Komentar